Kamis, 07 April 2016

Sejarah AMDAL

NAMA            : ARDINA                                                                         
NIM                : 130301074
GROUP          : AET 2

Sejarah AMDAL
Di negara maju, Amdal dikenal sebagai EIA (Environmental Impact Assessment atau Environmental Impact Analysis) AMDAL secara resmi tumbuh dan berkembang sejak tahun 1969 yaitu ditandai dengan dikeluarkannya National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. NEPA di AS mulai berlaku tanggal 1 Januari 1970.
·         1973, mulai konsep EIA tersebut diikuti oleh Kanada, Australia dan New Zealand. Tahun 1976 diikuti Perancis
·         Di Indonesia, EIA dikenal sebagai AMDAL pada tahun 1974 – 1979 (Pelita II) dengan ikut sertanya delegasi Indonesia di Konferensi Stockholm 1972.
·         UU RI No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pengelolaan LH dan Tahun 1982, pembentukan Kementrian Negara Pembangunan dan Pengendalian LH.
·         Pelita V, MenLH dan BAPEDAL diberikan kewenangan penuh untuk koordinasi – monitoring – evaluasi dampak lingkungan di Indonesia.
·         PP No. 27 tahun 1999, proses pelaksanaan AMDAL di tingkat pusat dan daerah.
Analisis memiliki padanan kata dengan kajian atau studi. Istilah Amdal adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan pengertian atau translasi dari EIA. Sedangkan EIA sendiri adalah dua macam kepanjangan yaitu Environmental Impact Analysis atau Environmental Impact Assessment. Dua istilah ini sebenarnya sama tergantung dari negara mana yang pas memakai istilah ‘analysis’ atau ‘assessment’.  Analisis yang diimplementasikan dalam Amdal merupakan analisis yang komprehensif (terpadu) dan multidisipliner, artinya Amdal tidak dibuat atau disusun hanya oleh orang lingkungan saja, tetapi merupakan kajian bersama antara berbagai latar belakang keilmuan untuk memberikan penilaian terhadap kualitas lingkungan.
Apa itu AMDAL?
Suatu analisa mengenai dampak lingkungan dari suatu proyek yang meliputi pendugaan dan evaluasi dampak proyek dari bangunannya, prosesnya maupun sistem dari proyek terhadap lingkungan yang berlanjut ke lingkungan hidup manusia, yang meliputi penyusunan PIL, TOR Andal, Andal, RKL dan RPL (Prof. Dr. Ir. Gunarwan Suratmo,2002
An integrated process for review of proposed businesses and development activities for their impacts on the environment, including ecological, socio-economic and cultural components (Bapedal, 1994).
Suatu aktivitas yang dirancang untuk mengidentifikasi, memprediksi, mengintrepretasi dan mengkomunikasi berbagai dampak dari suatu rencana kegiatan (proyek) terhadap lingkungan sekitarnya.
Tujuan AMDAL
·         Memberikan perlindungan pada lingkungan hidup agar tetap lestari dan berkelanjutan.
  • Agar dapat membantu meningkatkan upaya pengendalian usaha kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.
  • Untuk memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk suatu usaha / kegiatan.
  • Memberikan kepastian hukum untuk suatu usaha / kegiatan.
Fungsi AMDAL 
  • Sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
  • Untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha / kegiatan tertentu.
  • Membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha / kegiatan.
  • Membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  • Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak  yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
  • Sebagai  rekomendasi utama untuk sebuah  izin usaha
  • Merupakan Scientific Document dan Legal Document
  • Izin Kelayakan Lingkungan.
Manfaat AMDAL
·         Dapat membantu proses perencanaan guna mencegah pencemaran dan kerusakan yang terjadi pada lingkungan.
  • Dapat membantu menghindari terjadinya konflik antara pemerintah dengan masyarakat atas dampak kerusakan lingkungan yang dikarenakan sebuah kegiatan/usaha.
  • Dapat membantu menjaga agar pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
  • Dapat membantu mewujudkan tanggung jawab pemerintah dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.
  • Usaha / kegiatan yang mereka lakukan dapat lebih terjamin dan relatif aman.
  • Sebagai referensi untuk pengajuan kredit / hutang usaha.
  • Sebagai sarana untuk membantu berinteraksi dengan masyarakat sekitar sebagai  bukti ketaatan terhadap hukum.
  • Masyarakat bisa lebih tahu sejak dini akan sebuah dampak yang mungkin terjadi dari suatu kegiatan / usaha yang dijalankan oleh suatu lembaga.
  • Masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan suatu kegiatan dan menjalankan kontrol atas kegiatan tersebut.
  • Dengan  AMDAL, masyarakat bisa ikut terlibat pada proses pengambilan keputusan yang nantinya akan berpengaruh pada lingkungan mereka.
Pengertian AMDAL menurut PP Nomor. 27 Thn 1999 yang berbunyi ialah bahwa pengertian AMDAL adalah suatu Kajian dari suatu dampak besar serta penting untuk melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau juga kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau juga kegiatan. AMDAL adalah suatu analisis yang melingkupi berbagai macam faktor seperti berikut ini : 1. fisik, 2. kimia, 3. sosial ekonomi, 4. biologi dan sosial budaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar