NIM :
130301074
GROUP :
AET 2
Sejarah AMDAL
Di negara maju,
Amdal dikenal sebagai EIA (Environmental Impact Assessment atau Environmental
Impact Analysis) AMDAL secara resmi tumbuh dan berkembang sejak tahun
1969 yaitu ditandai dengan dikeluarkannya National Environmental Policy Act di
Amerika Serikat. NEPA di AS mulai berlaku tanggal 1 Januari 1970.
·
1973, mulai konsep EIA
tersebut diikuti oleh Kanada, Australia dan New Zealand. Tahun 1976 diikuti
Perancis
·
Di Indonesia, EIA dikenal
sebagai AMDAL pada tahun 1974 – 1979 (Pelita II) dengan ikut sertanya delegasi
Indonesia di Konferensi Stockholm 1972.
·
UU RI No. 4 tahun 1982
tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pengelolaan LH dan Tahun 1982, pembentukan
Kementrian Negara Pembangunan dan Pengendalian LH.
·
Pelita V, MenLH dan BAPEDAL
diberikan kewenangan penuh untuk koordinasi – monitoring – evaluasi dampak
lingkungan di Indonesia.
·
PP No. 27 tahun 1999, proses
pelaksanaan AMDAL di tingkat pusat dan daerah.
Analisis memiliki padanan kata dengan kajian atau
studi. Istilah
Amdal adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan pengertian atau
translasi dari EIA. Sedangkan EIA sendiri adalah dua macam kepanjangan yaitu
Environmental Impact Analysis atau Environmental Impact Assessment. Dua istilah
ini sebenarnya sama tergantung dari negara mana yang pas memakai istilah
‘analysis’ atau ‘assessment’. Analisis
yang
diimplementasikan dalam Amdal merupakan analisis yang
komprehensif (terpadu) dan multidisipliner, artinya Amdal tidak dibuat atau disusun
hanya oleh orang lingkungan saja, tetapi merupakan kajian bersama antara
berbagai latar belakang keilmuan untuk memberikan penilaian terhadap kualitas
lingkungan.
Apa
itu
AMDAL?
Suatu analisa mengenai dampak lingkungan dari
suatu proyek yang meliputi pendugaan dan evaluasi dampak
proyek dari bangunannya, prosesnya maupun sistem dari proyek terhadap lingkungan
yang berlanjut ke lingkungan hidup manusia, yang meliputi penyusunan PIL, TOR
Andal, Andal, RKL dan RPL (Prof. Dr. Ir. Gunarwan Suratmo,2002
An
integrated process for review of proposed businesses and development
activities for their impacts on the environment, including
ecological, socio-economic and cultural components (Bapedal, 1994).
Suatu
aktivitas yang dirancang untuk mengidentifikasi, memprediksi,
mengintrepretasi dan mengkomunikasi berbagai dampak dari
suatu rencana kegiatan (proyek) terhadap lingkungan sekitarnya.
Tujuan AMDAL
·
Memberikan perlindungan pada lingkungan hidup agar
tetap lestari dan berkelanjutan.
- Agar dapat membantu meningkatkan upaya pengendalian usaha kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.
- Untuk memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk suatu usaha / kegiatan.
- Memberikan kepastian hukum untuk suatu usaha / kegiatan.
Fungsi
AMDAL
- Sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
- Untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha / kegiatan tertentu.
- Membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha / kegiatan.
- Membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- Sebagai rekomendasi utama untuk sebuah izin usaha
- Merupakan Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan.
Manfaat AMDAL
·
Dapat membantu proses perencanaan guna mencegah
pencemaran dan kerusakan yang terjadi pada lingkungan.
- Dapat membantu menghindari terjadinya konflik antara pemerintah dengan masyarakat atas dampak kerusakan lingkungan yang dikarenakan sebuah kegiatan/usaha.
- Dapat membantu menjaga agar pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
- Dapat membantu mewujudkan tanggung jawab pemerintah dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.
- Usaha / kegiatan yang mereka lakukan dapat lebih terjamin dan relatif aman.
- Sebagai referensi untuk pengajuan kredit / hutang usaha.
- Sebagai sarana untuk membantu berinteraksi dengan masyarakat sekitar sebagai bukti ketaatan terhadap hukum.
- Masyarakat bisa lebih tahu sejak dini akan sebuah dampak yang mungkin terjadi dari suatu kegiatan / usaha yang dijalankan oleh suatu lembaga.
- Masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan suatu kegiatan dan menjalankan kontrol atas kegiatan tersebut.
- Dengan AMDAL, masyarakat bisa ikut terlibat pada proses pengambilan keputusan yang nantinya akan berpengaruh pada lingkungan mereka.
Pengertian AMDAL
menurut PP Nomor. 27 Thn 1999 yang berbunyi ialah bahwa pengertian AMDAL adalah
suatu Kajian dari suatu dampak besar serta penting untuk melakukan pengambilan
keputusan suatu usaha atau juga kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan
hidup yang diperlukan bagi suatu proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan usaha atau juga kegiatan. AMDAL adalah suatu analisis yang
melingkupi berbagai macam faktor seperti berikut ini : 1. fisik, 2. kimia, 3.
sosial ekonomi, 4. biologi dan sosial budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar